KPU Harus Persiapkan Skenario Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

17-03-2021 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto: Jaka/nvl

 

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengingatkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempersiapkan skenario Pilkada dan Pemilu (Pilpres dan Pileg) serentak pada tahun 2024, jika memutuskan untuk tetap melaksanakannya. Hal ini disampaikannya saat rapat dengar pendapat antara Komisi II dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP membahas pelaksanaan Pemilu 2024 di Ruang Rapat Komisi II, Senin (15/3/2021). 

 

“Terkait gonjang ganjing pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak 2024, itu sudah bisa dipastikan tetap akan  dilaksanakan. Komisi II DPR RI telah menyatakan tidak melanjutkan pembahasan Revisi UU Pemilu. Selain itu Komisi II telah menyampaikanya kepada Baleg dan direspon oleh Baleg dengan menarik dan telah mengeluarkan Revisi UU Pemilu dari Prolegnas. Artinya kita tidak perlu lagi ragu terhadap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak di 2024 mendatang," ungkap Politisi dari Fraksi PAN ini, dalam rilisnya kepada Parlementaria.


Legislator Dapil Sumbar II itupun mengingatkan agar KPU segera menyusun agenda tentang tahapan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Guspardi juga menyarankan skenario yang perlu disiapkan KPU perlu segera dilakukan, mengingat Pilkada Serentak 2024 akan terlaksana pada bulan November 2024, sesuai apa yang telah diamanatkan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016.

 

Terkait usulan KPU untuk memajukan Pilpres dan Pileg menjadi bulan Februari atau Maret 2024 atau lazimnya bulan April, menurut Guspardi, usulan tersebut sah-sah saja karena masih merupakaan sebuah usulan dan belum final. Nantinya, Komisi II bersama Pemerintah akan membahasnya untuk mencari kesepahaman dan kesepakatan mengenai waktu yang tepat terhadap pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 ini. 


"Untuk itu, saya meminta KPU dan Bawaslu agar melakukan lagi berbagai simulasi dan mencari alternatif guna mendapatkan waktu terbaik terhadap pelaksanaan pemilu serentak Pilpres dan Pileg 2024, untuk selanjutnya di usulkan kepada Komisi II," papar Guspardi.

 

Hal tersebut bisa dilakukan sama seperti saat KPU mengusulkan Pilkada Serentak 2020 yang digeser waktunya dari 23 Desember menjadi 9 Desember 2020, sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku. Setelah itu Komisi II dan Pemerintah menyetujuinya, kemudian Pemerintah menenerbitkan Perpu sebagai payung hukumnya. 


Sementara itu, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) saat itu KPU juga menyampaikan usulan anggaran terkait pelaksanaan Pemilu Pilpres dan Pileg 2024 sebesar Rp86,2 triliun secara multiyears. Kemudian terdapat usulan anggaran sebesar Rp26,2 triliun untuk prosesi Pilkada serentak di 514 kabupaten dan kota dan 34 provinsi pada tahun 2024. 


Disisi lain, Bawaslu juga mengusulkan anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024, yang terdiri dari anggaran Bawaslu  Pusat, Bawaslu Provinsi dan Kabupaten, Kota, serta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan, Kelurahan dan Desa, Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Total anggarannya lebih dari Rp14,7 triliun untuk 2022 sampai 2024. Anggaran ini hanya untuk penyelenggaraan Pemilu (Pileg dan Pilpres). Sedangkan untuk penyelenggaraan pilkada serentak yang  direncanakan pada  November 2024 belum diajukan. (eko/alw)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...